Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
1. Siapa yang Bisa Melapor?
- Masyarakat umum
- ASN / Pegawai di lingkungan badan publik
- Pihak lain yang mengetahui adanya pelanggaran
2. Jenis Pelanggaran yang Dapat Diadukan
-
Penyalahgunaan wewenang
-
Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
-
Pelanggaran disiplin pegawai
-
Tindakan yang merugikan kepentingan publik
3. Langkah Pengaduan
-
Siapkan Laporan
-
Identitas pelapor (opsional, boleh anonim)
-
Uraian kejadian/dugaan pelanggaran
-
Bukti pendukung (dokumen, foto, rekaman, dsb)
-
-
Sampaikan Laporan melalui:
-
Email resmi badan publik
-
Telepon pengaduan
-
Kotak/surat pengaduan di kantor
-
Website / aplikasi pengaduan online
-
-
Proses Tindak Lanjut
-
Verifikasi laporan
-
Pemeriksaan dan investigasi
-
Rekomendasi penindakan sesuai aturan
-
4. Perlindungan Pelapor
- Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya
- Tidak ada diskriminasi bagi pelapor