Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

1. Siapa yang Bisa Melapor?

  • Masyarakat umum
  • ASN / Pegawai di lingkungan badan publik
  • Pihak lain yang mengetahui adanya pelanggaran

2. Jenis Pelanggaran yang Dapat Diadukan

  • Penyalahgunaan wewenang

  • Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)

  • Pelanggaran disiplin pegawai

  • Tindakan yang merugikan kepentingan publik

3. Langkah Pengaduan

  1. Siapkan Laporan

    • Identitas pelapor (opsional, boleh anonim)

    • Uraian kejadian/dugaan pelanggaran

    • Bukti pendukung (dokumen, foto, rekaman, dsb)

  2. Sampaikan Laporan melalui:

    • Email resmi badan publik

    • Telepon pengaduan

    • Kotak/surat pengaduan di kantor

    • Website / aplikasi pengaduan online

  3. Proses Tindak Lanjut

    • Verifikasi laporan

    • Pemeriksaan dan investigasi

    • Rekomendasi penindakan sesuai aturan

4. Perlindungan Pelapor

  • Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya
  • Tidak ada diskriminasi bagi pelapor