Tugas Fungsi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
Tugas Fungsi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan urusan pemerintahan dan kekhususan Aceh Berdasarkan Pasal 17 UUPA, Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh memiliki kewenangan dalam berbagai urusan pemerintahan wajib, antara lain:
-
Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
-
Perencanaan dan pengendalian pembangunan
-
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
-
Penyediaan sarana dan prasarana umum
-
Penanganan bidang kesehatan
-
Penyelenggaraan pendidikan
-
Penanggulangan masalah sosial
-
Pelayanan penyediaan lapangan kerja dan ketenagakerjaan
-
Fasilitasi pengembangan koperasi serta usaha kecil dan menengah
-
Pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup
-
Pelayanan pertanahan
-
Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
-
Pelayanan administrasi umum pemerintahan
-
Pelayanan administrasi penanaman modal, termasuk pelayanan dasar lainnya.
Selain itu, karena Aceh memiliki status istimewa, pemerintah kabupaten/kota juga bertugas menangani urusan wajib lainnya yang berkaitan dengan keistimewaan Aceh, seperti:
-
Penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya
-
Penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan syariat Islam
-
Penyelenggaraan pendidikan dengan muatan lokal sesuai dengan syariat Islam
-
Peran ulama dalam penetapan kebijakan kabupaten/kota
Wilayah Aceh Besar, sebagai bagian dari Provinsi Aceh, melaksanakan seluruh urusan di atas. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berperan dalam:
-
Menyusun rencana pembangunan lokal dan tata ruang wilayah kabupaten
-
Mengelola layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi (KTP, akta lahir, pertanahan, dll.)
-
Menjaga ketertiban masyarakat dan fasilitas umum
-
Mendorong perkembangan ekonomi lokal, terutama melalui pemberdayaan UMKM dan koperasi
-
Menangani aspek sosial, lingkungan, dan ketenagakerjaan
-
Mengimplementasikan kekhususan Aceh—terutama dalam muatan syariat Islam dan adat setempat—sebagai bagian dari identitas lokal yang diakui secara hukum nasional